Polres Pulang Pisau – Kanit Sabhara Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sambang dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kanit Sabhara Polsek Sebangau Kuala kepada warga Desa Sebangau Permai Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah. Jum’at (14/01/2022).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos. mengatakan Walaupun Saat Ini curah Hujan Cukup tinggi Di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala Kab.Pulang Pisau namun Sosialisasi Tetap Di sampaikan Ke warga.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan dipatuhi serta harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau”, serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, ungkap Kapolsek.