baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, bersama Tim Pakem menggelar gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM ) sekaligus mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Rakor PAKEM yang dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri setempat itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH MH didampingi Kasi Intel Mugiono Kurniawan, SH.MH daan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, H Amiruddin, Kaban Kesbangpol Pulang Pisau, Sugondo, Kabag Kesra Setda Kabupaten Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, MUI Kabupaten Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Camat Jabiren Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH menyampaikan apresiasi kepada anggota tim PAKEM Kabupaten Pulang Pisau yang hadir dengan menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau.
Kajari juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini juga menjadi momen untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Kejari mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesia tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Akan tetapi kata Kejari, juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945.
“Walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam Konstitusi namun bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan, sehingga diperlukan batasan untuk menjaga Kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat, ” ucapnya
Sementara Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan, SH MH menambahkan bahwa Rakor PAKEM ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
Selanjutnya kat Mugiono , untuk menindaklanjuti hal tersebut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian terkait pengakuan atas keyakinan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 kata Mugiono, diperlukan organisasi yang memiliki legal standing yang jelas.
” Kegiatan Rakor PAKEM ini merupakan tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan budaya dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia, ” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan saling bertukar informasi antar anggota PAKEM Kabupaten Pulang Pisau. Baik perihal kegiatan aliran kepercayaan masyarakat yang ada di 8 Kecamatan pada Kabupaten Pulang Pisau dan terkait pelaksanaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Juga melakukan pembahasan perihal pelaksanaan perkawinan serta pencatatan perkawinan bagi sesama warga penganut kepercayaan maupun apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Selain itu juga dibahas mengenai pencantuman kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK). (BS).