Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Gohong

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pria N (66) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso membenarkan perihal telah diamankan seorang pria berinisial N atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Gohong.

Bacaan Lainnya

” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Sugiharso, Rabu (23/8/2023).

Sugiharso menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) anggota Polres Pulang Pisau melaksanakan Patroli ke daerah Desa Gohong.

Namun, kata Sugi, sampai di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 04 ditemukan fire spot dengan titik koordinat -2°40’34”,114°17,24″,236°, di tanah milik Yapet dan Norman.

” Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik Fire spot tersebut, ” jelas Sugiharso.

Kasatreskrim menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Sat Reskrim didapat hasil ketarangan pemilik lahan bahwa tanah/lahan kosong Yapet yang sedang di pinjamnya untuk menanam pohon singkong.

” Bahwa benar N seminggu yang lalu ada melakukan pembakaran bekas tebasan rumput di lahan milik Yapet yang dipinjamnya, ” katanya

Namun kata Sugi, sampai hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 bara api tersebut masih hidup dan masih mengeluarkan asap putih dan masih ada bara yang berada di antara lahan miliknya dan lahan milik Yapet.

” Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan Sunardi yang pada pukul 06.30 ada melihat kepulan asap putih di perbatasan antara lahan milik Norman dan Yapet, ” tandasnya

Sug menjelaskan diduga api tersebut berasal dari perbatasan antara lahan Norman dan Yapet yang dipinjamnya untuk menanam singkong, sehingga menimbulkan api dilahan milik Yapet dikarenakan cuaca panas dan angin pada siang hari.

” Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut, ” pungkasnya

Pasal yang disangkakan kata Sugi, dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

” Kita amankan barang bukti berupa potongan kayu yang sudah terbakar dan sampel abu/arang dari rumput yang terbakar, ” pungkasnya. (Sendri)

Pos terkait