baritorayapost.com, PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan pengembangan dan menelusuri perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika dengan tersangka R (28).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin melalui rilis resminya membenarkan Personil Resmob Polres Pulang Pisau telah mengamankan seorang IRT berinisial R warga Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika.
” Setelah dilakukan pengembangan dan penelusuran aset dugaan TPPU dengan tersangka R, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ” kata AKP Daspin, Minggu (19/8/2023)
AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 Sekitar Jam 17.20 WIB di depan rumah Bapak PUJA yang beralamat di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau
Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau telah melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap R.
Dari pengakuannya kata Daspin ,yang bersangkutan mengaku melakukan aktifitas peredaran gelap narkoba pada bulan Agustus 2021. Dimana, pelaku pernah sekali melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Busu sebanyak 15 gram mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.500.000.
” Uang tersebut sudah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. Kemudian pada bulan september hingga Desember 2022 sebanyak 4 kali pembelian dari orang yang tidak dikenal dengan jumlah shabu yang dibeli total 100 gram dengan keuntungan yang di dapat Rp. 40.000.000, dan sudah habis digunakan permainan judi kartu, ” jelas AKP Daspin.
Selanjutnya pada awal bulan Januari sampai dengan Mei 2023, pelaku kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari E dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 kg 2 ons, dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000.000.
” Nah, sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 7.500.00, berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dari I selaku pengedar dan dari hasil keuntungan tersebut pelaku R dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone serta digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, ” kata AKP Daspin.
Atas peristiwa tersebut kata AKP Daspin, Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran harta kekayaan milik pelaku R yang di duga hasil Tindak Pidana Narkotika (TPPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah handphone merk samsung Z flip 4 berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 7.500.000, dan Rp. 2.000.000, 1 unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG, beserta 1 buah STNK, 5 lembar nota kwitansi pembelian Emas, dengan rincian, 1 buah kalung rantai dengan berat 50 gram, 1 buah kalung rantai dengan berat 40 gram, 1 buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram, 1 buah Cincin tanpa mata dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin polos dengan berat 30 gram.
” Pelaku akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Sendri)