Satresnaekoba Polres Pulang Pisau Jerat IRT Asal Banana Tingang Pasal TPPU

Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat narkoba Polres Pulang Pisau AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin di kantor Lembaga Permasyarakatan (LP) Kuala Kapuas, Selasa (29/8/2023) pagi. (Foto: IST)

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, wanita berinisial R (28) warga RT 02 Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPlU) atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Setelah dilakukan pengembangan dan penelusuran aset dugaan TPPU dengan tersangka R, Satrenarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang mengarah pada perkara pada TPPU dari hasil penjualan narkotika oleh tersangka dibelikan perhiasan emas, dengan berat 102, gram, mobil Daihatsu Terios Nopol B 1405 CZG, ” kata kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat narkoba Polres Pulang Pisau AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin di kantor Lembaga Permasyarakatan (LP) Kuala Kapuas, Selasa (29/8/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Edia itu menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 Sekitar Jam 17.20 WIB di depan rumah Bapak Puja di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau telah melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap R.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Edia, tersangka mengaku melakukan aktifitas peredaran gelap narkoba sejak bulan Agustus 2021. Dimana, tersangka pernah sekali melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Busu sebanyak 15 gram mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.500.000.

” Uang tersebut sudah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. Kemudian pada bulan september hingga Desember 2022 sebanyak 4 kali pembelian dari orang yang tidak dikenal dengan jumlah shabu yang dibeli total 100 gram dengan keuntungan yang di dapat Rp. 40.000.000, dan sudah habis digunakan permainan judi kartu, ” jelas Edia.

Selanjutnya pada awal bulan Januari sampai dengan Mei 2023, pelaku kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari E dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 kg 2 ons, dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000.000.

” Nah, sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 7.500.00, berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dari I selaku pengedar dan dari hasil keuntungan tersebut pelaku R dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone serta digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, ” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan harta kekayaan tersangka kata Edia, hasil dari penjualan narkotika itu di duga digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibelikan perhiasan emas, mobil dan keperluan sehari-hari.

Wakapolres menjelaskan, barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah handphone merk samsung Z flip 4 berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 7.500.000, dan Rp. 2.000.000, 1 unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG, beserta 1 buah STNK, 5 lembar nota kwitansi pembelian Emas, dengan rincian, 1 buah kalung rantai dengan berat 50 gram, 1 buah kalung rantai dengan berat 40 gram, 1 buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram, 1 buah Cincin tanpa mata dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin polos dengan berat 30 gram.

” Pelaku akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar, ” pungkasnya (BS).

Pos terkait