Tangani Masalah Hukum, Kejari Pulpis Perpanjang MoU dengan BPJS Kesehatan

Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali memperpanjang Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya.

Acara perpanjangan MoU ini dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Senin (27/9/2021) ditandatangi oleh Dr. Priyambudi, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes. AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan perpanjangan MoU ini merupakan wujud kerjasama yang berjalan dengan baik antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, kata Priyambudi, maka dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jangka waktu perpanjangan MoU ini diperpanjang selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 27 September 2021 hingga 27 September 2024 mendatang.

“Perpanjangan MoU ini sangat penting dilaksanakan sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu permasalahan hukum, khususnya masalah perdata yang sedang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, baik secara litigasi dan non-litigasi,” ucap Priyambudi

Sementara Kepala BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes. AAAK mengatakan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini sangat urgen karena terdapat beberapa masalah hukum yang tidak dapat diatasi dengan sendiri oleh BPJS Kesehatan.

“Kami merasa perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini harus dilakukan agar kerjasama dalam penganangan permasalahan hukum tetap terjaga dan teratasi dengan dukungan JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” kata Masrur.

Selain itu, kata Masrur, perpanjangan MoU ini juga bertujuan bekerjasama untuk meningkatkan tingkat kepesertaan dan keberhasilan program JKN-KIS khususnya bagi badan usaha di Pulang Pisau untuk mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS.

” Jika ada badan usaha yang tidak mau mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS, maka MoU ini dapat menjadi landasan hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meminta bantuan hukum JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk membantu secara non litigasi agar badan usaha mendatarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP)

Pos terkait