baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah kecamatan jabiren raya bersama unsur tripika memberikan himbauan baik melalui pertemuan maupun himbawan lewat spandok dan baleho terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan sangsi hukumnya.
Dikatakan kapolsek kecamatan jabiren raya Ipda Zendri P Habeahan kepada awak media berdasarkan UU 1 tahun 1946 tentang KUHP dan UU No 40 tahun 2009 tentang kehutanan serta UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dikenakan sangksi 15 th penjara dan denda 15 M.
Oleh sebab itu kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat khususnya dikecamatan jabiren raya agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara dibakar baik dengan skala kecil maupun besar karna tanah kita gambutnya sangat besar dan sekarang kita memasuki kemarau cukup panjang dan kita perlu hati- hati dan waspada, terang Zendri.
Dan apabila ada yang melangar aturan sesuai Undang-undang tersebut akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku karna kami sudah melakukan himbawan dan edukasi kepada masyrakat baik lewat himbawan berupa spandok dan media yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan bagi kehidupan, kata kapolsek .
Hal ini disampaikan Camat jabiren raya Eka Imanuel himbawan ini merupakan awal untuk penegahan dan antisipasi kepada masyarakat kecamatan jabiren raya agar tidak melakukan stop membakar hutan dan lahan karna ada sangksi dan hukumannya serta bahaya bagi lingkungan dan kehidupan kata Camat dan kami bersinergi degan pihak Polri dan TNI untuk melakukan himbawan dan upaya pencegahan mengingat kita sudah status siaga bencana jangan sampai terulang bencana kebakaran yg sangat besar diwilayah kecamatan jabiren raya pada tahun 2015 lalu, ujar Eka Imanuel.
Selanjutnya kata camat pihak desa untuk antisipasi karhutla melalui dana desa bisa mengalokasi dana persiapan dalam rangka menjaga kebakaran hutan lahan serta banjir dan sekarang kita sudah membentuk korlap karhutla dan sudah dilaksanakan 6 bulan dan sekarang badan penangulangan bencana propinsi kalimantan tengah dan berdiri satu pos dikecamatan jabiren raya dipolsek jabiren dengan personil Polri dan TNI serta masyrakat melakukan patroli keliling diwilayah kecamatan jabiren raya dalam siaga bencana karhutla, pungkasnya. (Sendri).