Wabup Pulang Pisau Hadiri FPD Rencana Strategis PD

baritorayapost.com, PULANG PISAU, – Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i menghadiri sekaligus membuka Forum Perangkat Daerah (FPD) rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di Aula Bapperida, Rabu (4/6/2025).

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Juni hari ini kita sudah menjalani proses penyusunan dokumen perencanaan RPJMD dan Renstra selama tiga bulan setengah atau 105 hari sejak saya bersama wakil bupati dilantik.

Bacaan Lainnya

” Tentunya yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah sejauh mana proses penyusunan kedua dokumen perencanaan kita tersebut, ” ucap Wabup H Ahmad Jayadikarta

Dijelaskan Wabup, penyusunan RPJMD telah dimulai sejak pelantikan kepala daerah dan telah melalui beberapa tahapan yaitu kick off pada tanggal 13 Mei 2025, konsultasi publik rancangan awal RPJMD pada tanggal 20 Maret 2025, pembahasan dengan DPRD tanggal 29 sampai dengan 30 Arpil 2025, kesepakatan dengan DPRD tanggal 2 Mei 2025 dan konsultasi dengan Provinsi Kalimantan Tengah diikuti oleh perangkat daerah dilingkup Pemkab Pulang Pisau.

” Proses konsultasi dengan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diikuti oleh perangkat daerah dilingkup Pemkab Pulang Pisau dan hasilniji sebagai dasar penyempurnaan Ranwal RPJMD sehingga menjadi rancangan RPJMD dan secara simultan Ranwal, Renstra perangkat daerah juga disempurnakan berdasarkan rancangan RPJMD.

” Hasil penyempurnaan Renstra menjadi rancangan yang akan dibahas dan diverifikasi dan validasi bersama Bapperida dan Forum Perangkat Daerah, ” tukasnya

Dijelaskan Wabup, penyusunan RPJMD telah memasuki Forum Perangkat Daerah terkait rancangan Renstra perangkat daerah, dimana selama 1 hari ini kita akan membahas terkait penyelarasan rancangan Renstra terhadap visi dan misi bupati dan wakil bupati, termasuk penyelarasan Renstra perangkat daerah dilingkup Pemkab Pulang Pisau terhadap RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2029.

” Diharapkan semua proses dapat kita ikuti dengan baik sehingga paling lambat 1 bulan setelah penetapan peraturan daerah tentang RPJMD, Peraturan kepala daerah (Kada) tentang Renstra perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditetapkan, ” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait