baritorayapost.com, PULANG PISAU – Dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas dan berkualitas, jujur dan adil, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat julukan dari Kabupaten Pulang Pisau untuk menolak dan melaporkan money politics dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang demokratis.
Kejari mengatakan bahwa money politics atau politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih, maupun supaya orang menjalankan haknya dengan cara tertentu/memilih kontestan tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang ataupun barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran Pemilu, terutama pada masa kampanye.
” Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader bacaleg/caleg, atau bahkan pengurus partai politik pada masa tahapan Pemilu, dan biasanya menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, ataupun berupa sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk kontestan Pemilu yang bersangkutan, ” kata Kejari menjelaskan, Selasa (9/5/2023).
Ajakan untuk menolak money politics itu tentunya memiliki makna mendalam demi mewujudkan Pemilu 2021 yang berintegritas dan untuk memilih kontestan Pemilu 2024 yang berkualitas untuk membangun daerah. Sebab, selain dalam perbuatan mengajak, memberi maupun menerima politik uang untuk memilih kontestan Pemilu, tentunya sangat jelas saksi hukumannya.
Dimana, dalam UU Nomor 7 tahun 20017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap pembelian imbalan pada peserta kampanye. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Priyambudi mengatakan sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar satker Kejaksaan di seluruh Indonesia memberikan sosialisasi agar masyarakat lebih paham dan bisa bisa bersikap bijak terhadap potensi-potensi money politics, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka memberikan penyadaran melalui iklan layanan masyarakat berupa pemasangan baliho.
“Karena dalam memilih kontestan Pemilu 2024, masyarakat harus cerdas. Bahwa Pemilu yang berkualitas dan berintegritas itu adalah Pemilu yang betul-betul jujur dan adil. Salah satunya agar tidak terjadi money politics. Karena money politics itu hanya akan merugikan masyarakat dalam jangka menengah dan panjang. Hanya akan menguntungkan satu dua hari saja setelah uang/sembakonya habis digunakan, ” tegasnya.
Priyambudi mengatakan bahwa pemberian sembako atau mungkin berupa uang Rp. 100 atau Rp. 200 ribu saja. Tetapi kata Priyambudi, konsekuensi mau dibeli suaranya atau mau disogok untuk menggadaikan masa depannya dalam lima tahun kedepan.
Karena itu, lanjutnya, saya mengingatkan kepada masyarakat agar dalam memilih kontestan Pemilu 2024 itu berdasarkan gagasan, pikiran dan visi misinya untuk kemajuan masyarakat, daerah dan negara. Sehingga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam melaksanakan instruksi pimpinan pusat bersama Satker lainnya di seluruh Indonesia membuat iklan layanan masyarakat berupa Baliho itu mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan jika terjadi adanya politik uang.
” Jangan mau disogok atau dibeli dengan sembako atau uang Rp. 100 atau Rp. 200 ribu. Tetapi masa 5 tahun kedepan digadaikan, ” tandasnya
Kejari berharap kepada para kontestan Pemilu 2024 ini betul-betul sadar dan ikut andil dalam mencerdaskan masyarakat mewujudkan Pemilu berintegritas, berkualitas, jujur dan adil.
” Bukan malah membodohi masyarakat dengan cara menyuap dengan pemberian-pemberian sesuatu, apapun itu bentuknya. Money politics itu tidak hanya berupa uang saja, tetapi bisa berupa sembako dan lainnya, ” tegas Priyambudi.
Kajari juga menilai bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat strategis dan vital bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat majemuk ini, oleh karena itu Pemilu 2024 harus berjalan lancar, aman, sukses, fair, supaya hasilnya benar-benar berkualitas dan dapat diterima seluruh elemen bangsa.
” Tidak ada pilihan lain, selain harus sukses untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkualitas, jujur dan adil supaya bangsa Indonesia tetap eksis dan melanjutkan kehidupan ber-Bhinneka Tunggal Ika serta terhindar dari potensi-potensi perpecahan bangsa. Karena demokrasi yang sehat itu demokrasi yang dapat menciptakan bangsa dan masyarakat lebih baik lagi, ” pungkasnya (BRP).