DPN – GERDAYAK INDONESIA Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Menyusul Ditetapkannya Erika Siluq Sebagai Tersangka

baritorayapost.com, KALIMANTAN TIMUR – Sengketa warga masyarakat Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan PT. Energi Batu Hitam (EBH) terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan lingkungan mendapat perhatian serius dari DEWAN PIMPINAN NASIONAL GERAKAN PEMUDA DAYAK INDONESIA (DPN – GERDAYAK INDONESIA ). 

Pernyataan sikap tersebut menyusul ditetapkan Erika Siluq bersama 4 warga Kampung Dingin sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT. EBH.

Bacaan Lainnya

Empat warga kampung Dingin lainnya yang ditersangkakan polisi adalah, Priska, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando. Dan berikut press realase 5 poin pernyataan sikap DPN -GERDAYAK INDONESIA yang diterima media ini.

Sehubungan dengan perkembangan situasi di Desa Kampung dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dimana sejumlah Pengurus GERDAYAK Kalimantan Timur turut serta membantu warga Kampung Dingin untuk menuntut haknya kepada perusahaan tambang batubara, PT Energi Batu Hitam yang diduga telah merampas hak warga atas tanah mereka dan diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup, maka dengan ini Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GERDAYAK Indonesia merasa perlu menyikapi danmengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada Pengurus/ Anggota DPP GERDAYAK Kalimantan Timur yang telah dijadikan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka.
  2. Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yang berkompeten  di bidangnya.
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta negara hadir dalam kasus ini, untuk menjamin hak warga negara dan memberikan rasa aman dan keadilan untuk warga Kampung dingin. Untuk itu DPN GERDAYAK Indonesia akan menyurati Bpk. PRESIDEN RI, Bpk. MENKOPOLHUKAM, Bpk. KAPOLRI. Serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan-persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI.
  4. Menginstruksikan kepada segenap anggota GERDAYAK di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan warga vs PT. EBH di Kampung Dingin secara adil dan damai dengan mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
  5. Menghimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap dengan proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma ketimuran yang santun dan ber-etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Demikian pernyataan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh DPN GERDAYAK Indonesia atas perkembangan terkini di Desa Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dimohon kepada segenap pengurus dan anggota GERDAYAK Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di Kampung Dingin bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan langkah-langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. SAVE ERIKA SILUQ dkk.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua. Amin.

Palangka Raya, 13 Maret 2023 DEWAN PIMPINAN NASIONALGERAKAN PEMUDA DAYAK INDONESIADrs. YANSEN A. BINTI, MBA.
 (Adi Suseno)


Pos terkait