Pulang Pisau, – Pemerintah Desa (Pemdes) Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mentaren II, Senin (1/11/2021) dengan dihadiri Camat Kahayan Hilir Osa Maliki, Sekdes Mantaren II, Priyati, Aparatur Desa dan BPD Mantaren II menghadirkan Narasumber dari Pemerintah Kecamatan Kahayan Hilir, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau.
Sekdes Mantaren II Priyati mengatakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD) Mentaren II dalam rangka pembinaan dan upaya dalam meningkatkan kapasitas untuk mengembangkan dan meningkatkan SDM yang ada di Pemerintah Desa Mantaren II.
Pemerintah Desa (Pemdes) kata Priyati, merupakan ujung tombak karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan dituntut mampu menggelola anggaran, baik ADD maupun DD dengan baik, dan benar, transparan sehingga Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD) harus paham teriait regulasi yang berlaku dalam pelaksanaam pembangunan desa.
” Jadi, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan lembaga desa ini adalah untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan dan menambah wawasan kepada aparatur desa dan BPD, baik terkait regulasi dan juga penyelenggraan pemerintah desa yang baik, transparan dan akuntabel, dan bebas dari penyimpangan” ucapnya
Sementara Camat Kahayan Hilir Osa Maliki mengatakan dengan dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD Mantaren II diharapan antara Aparatur Desa dan BPD tidak ada lagi silang pendapat atau berselisih paham.
Karena, menurutnya, adanya dana desa (DD) sangat rentan terjadinya penyalahgunaan. Sehingga dengan adanya pelatihan dan pemingkatan kapasitas kepada Aparatur desa dan BPD, desa busa mengembangkan desanya dengan potensi-potensi yang ada.
” Dari pelatihan ini, diharapkan perangkat desa maupun BPD dapat melaksanakan tugas fungsi dengan baik, dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa. Jika masih belum memahami, silahkan berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan atau DPMD, karena DPMD adalah bapaknya desa, ” demikian disampaikan Camat Kahayan Hilir Osa Maliki. (BS/Red/BRP).