BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Merasa ada yang tidak sesuai dengan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, salah satu kandidat menduga cacat hukum.
Salah satu calon Pilkades PAW Desa Dayu, Erwin Nakalelo mengatakan, diduga cacat hukum karena menurutnya ada salah satu calon yang diduga bertentangan dengan aturan hukum tetapi bisa mengikuti pemilihan.
“Yang bersangkutan pernah terpilih menjadi Kepala Desa Dayu periode 2017-2023 dan diberhentikan menjadi Kepala Desa Dayu berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 280 tahun 2019,” ucap Erwin di Tamiang Layang, Kamis (25/11/2021).
SK Bupati Barito Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2019 itu merujuk kepada hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta Nomor : 105/B/2018/PT.TUN-JKT tanggal 4 Juni 2018 dan Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Dalam dua putusan itu, pokok perkaranya adalah ijazah yang digunakan sebagai syarat Pilkades 2017 terindikasi kuat dan meyakinkan aspal (asli tapi palsu). Kemudian dalam syarat PAW Desa Dayu yang bersangkutan menggunakan ijazah baru yang diterbitkan.
Karena diberhentikan dengan masa waktu sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka sesuai dengan pasal 47 Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, wajib dilakukan penunjukan penjabat kepala desa untuk melaksanakan tugas desa dan melaksanakan Pilkades Antar Waktu.
“Disini saja terlihat kejanggalan tersebut. Orang yang sama, yakni yang diberhentikan dari jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada tahun 2019 maju kembali dalam Pilkades Antar Waktu. Ini luar biasa!,” jelas Erwin seraya tersenyum.
Halaman berikutnya……..