Pulang Pisau, baritorayapost – Diduga edarkan narkotikan jenus sabu-sabu, dua warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau inisial AS (43) dan KEM (31) diamankan Unit Satnarkoba Polres Pulang Pisau, di dua tempat yang berbeda.
AS diamankan anggota Satresnarkoba Pulang Pisau Kamis, (17/3) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Dahlia VIII RT. 06 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu.
Sementara KEM, diamankan di Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kamis (17/3), pukul 02.30 Wib
Dari dua pelaku ini kata Daspin, petugas Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bing alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu dan 1 unit mobil Pikap . Sementara dari KEM, Polisi mengamankan BB Sabu 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan bahwa Satresnarkoba Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yakni, AS (43) dan KEM (35) keduanya merupakan warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
” AS diamankan pada Kamis (17/3) sekitar pukul 01.00 wib saat sedang duduk di dalam mobil Pikap. Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bing alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu, ” ucap Daspin, Sabtu (19/3).
Sementara selang beberapa menit, kata Daspin, petugas mengamankan pria inisial KEM di Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu sekitar pukul 02.30 wib. Usai dilakukan pengeledahan di rumahnya, kata Daspin, petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis Sabu berat 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.
” Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BRP)