Pulang Pisau, Baritorayapost- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tahun 2020-2049. Rapat yang dilaksanakan di Aula kantor DLH setempat, Rabu (23/2/2022) itu dihadiri Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau Hendry Arroyo, Sekretaris BPBD Rudi Purwadi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Veronica Lenny Puspasari, dinas terkait dan dari pihak Kemitraan atau Patnership.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Ir. H. Juman melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Veronica Lenny Puspasari, mengatakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
RPPEG kata Vero sapaan akrabnya, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut. Selain itu, RPPEG juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
” PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya, ” ucap Vero, Rabu (23/2/2022).
Vero menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, yakni tahun 2020 hingga 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020- 2049.