Hakim PN Tamiang Layang Tunda Sidang Perkara Eksekusi Tanah yang Melibatkan Anggota Polri

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Terus berlanjut sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kali ini memasuki agenda pembuktian pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pembuktian dimulai dari Pelawan, Muhammad Rafi’i, berupa empat bukti surat. Kemudian dilanjutkan kepada Terlawan, Sutiyo Budi. Namun karena bukti surat yang diajukan Sutiyo Budi belum dileges oleh Kantor Pos, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Heryogi menunda persidangan agar termohon melengkapi bukti surat yang telah dileges.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi, pihak Pelawan, Muhammad Rafi’i, melalui penasihat hukumnya Ahmad Gazali Noor, mengajukan empat bukti surat. Di antaranya surat pemberitahuan sita eksekusi untuk pelaksanaan 21 November 2024, tanda terima sertifikat dari Bank Syariah Indonesia (BSI), kuitansi jual beli antara Muhammad Rafi’i dan Yudha Tri Purwanto, serta surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 6 Maret 2025.

Sementara itu, pihak Terlawan, Sutiyo Budi, belum dapat mengajukan bukti surat karena belum dileges oleh Kantor Pos. Majelis hakim pun menunda persidangan agar Sutiyo Budi dapat melengkapi bukti surat yang sah.

“Kami segera akan melengkapi bukti surat yang dileges dan berupaya mengajukan saksi pada sidang lanjutan yang diagendakan tanggal 25 Mei,” kata Sutiyo Budi usai sidang.

Sementara itu Ahmad Gazali Noor sebagai penasihat hukum Muhammad Rafi’i, menjelaskan bahwa pada sidang kali ini pihaknya mengajukan empat bukti surat yaitu surat pemberitahuan sita eksekusi untuk pelaksanaan tanggal 21 November 2024, tanda terima sertifikat dari Bank Syariah Indonesia (BSI), kuitansi jual beli objek dari pemohon Muhammad rafi’i ke Yudha Tri Purwanto sebagai penjual serta surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 6 Maret 2025.

“Sementara empat bukti surat itu yang kami ajukan, nanti kami ada tambahan lagi,” imbuhnya.

Sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus sengketa ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi.

Pos terkait