Kajari Mura Suyanto SH MH
BARITORAYAPOST (MURUNG RAYA) – Potensi Tindak Pidana Korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam pengunaan anggaran pemerintah, khususnya anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh Kepala Desa bersama perangkat desanya.
Namun potensi korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah ini dapat dicegah, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Suyanto SH MH, Kamis (18/11).
Menurutnya salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan seluruh pemerintah desa adalah dengan langkah transparansi penggunaan anggaran desa kepada seluruh masyarakatnya.
“opini opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri, salah satu upaya transparansi ini seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk ataupun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan,” kata Kajari Mura saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan kades.