Inspektorat Minta Aparatur Desa Pahami Tupoksi

Pulang Pisau, – Pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing aparat desa, baik sebagai PPKD, PKPKD maupun bendahara desa mengetahui tupoksinya dan dapat saling bekerja sama sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II pada Inspektut Pulang Pisau, Drs. Marhaendra saat menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Mentaren II, Senin (1/11/2021).

Marhaendra mengatakan, pengelolaan keuangan desa akan berjalan dengan baik, jika dimulai dari perencanaan yang baik yang dituangkan dalam APBDes dangan didasarkan pada musyawarah desa sebagai putusan tertinggi di desa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Marhaendra, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, yang dimulai dari perencanaan sampai dangan pelaksanaan kegiatan.

” Kemudian untuk kelengkapan pertanggung jawaban harus lengkap sesuai aturan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan didesa, supaya dapat diselesaikan secara internal dan dimusyawarahkan dengan baik, ” ucapnya, Senin (1/11/2021).

Marhaendra menjelaskan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, dalam Paradigma baru ini lebih mengutamakan unsur pembinaan dan pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan keuangan desa. Kedati demikian lanjutnya, Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau juga memberi ruang untuk adanya konsultasi dan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal itu dalam rangka meminimalisir terjadinya permasalahan yang berujung pada persoalan hukum.

” Kita memberikan ruang bagi Aparatur Desa untuk berkonsultasi dan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa, ” demikian disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II pada Inspektut Pulang Pisau Drs. Marhaendra.(BS/Red/BRP).

Pos terkait