Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Sapa Pendengar RRI

Pulang Pisau, Baritorayapost – Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menyapa masyarakat pendengar setia Radio RRI Palangka Raya melalui Talk Show Program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung LPP RRI Palangka Raya, Selasa (25/5/2022).

Mengangkat tema Pendampingan fan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan fan akuntabel pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Tema ini sangat relevan dengan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung RI melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yang nomor satunya ialah Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mana food estate merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH MH dan Jaksa Fungsional, Alfonsus Hendriatmo, SH menjadi narasumber dalam talk show Jaksa Menyapa di LPP RRI Palangka Raya.

Kejari Pulang Pisai Dr. Priyambudi SH.MH menjelaskan bahwa dalam meningkatkan pelayanan publik di kawasan Food Estate, Kejari Pulang Pisau mempelopori membentuk sebuah inovasi berbasis IT. Yakni Aplikasi Simalsintan dapat membantu masyarakat Pulang Pisau khususnya para petani untuk memanfaatkan alsintan yang ada dan dikelola oleh UPJA dengan cara sewa.

Untuk mengembangkan dan memajukan pertanian, lanjutnya, Kejari Pulpis bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo, menggandeng Balai Besar Mekanisasi Pertanian (Balitbang Kementerian Pertanian RI) dan Peat Techno Park Universitas Palangka Raya memberikan pelatihan kepada para kelompok tani dan UPJA melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Simalsintan.

” Hal itu bertujun untuk memajukan pertanian dan mendorong ketaatan hukum pada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di kawasan Food Estate, ” ucap Priyambudi

Dia menjelaskan bahwa Food Estate sebagai sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian sehingga berbagai program dan bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat pedesaan di lokasi Food Estate yang notabene dengan kualitas sumber daya manusia yang kurang mendapat persiapan yang cukup memadai untuk menerima berbagai program dan bantuan tersebut, khususnya bantuan alat-alat mesin pertanian.

” Bantuan tersebut merupakan strategi modernisasi dan mekanisasi pertanian untuk efisiensi dan efektifitas proses produksi dalam rangka optimalisasi hasil pertanian. Untuk itu diperlukan peran serta dan dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dengan bersinergi bersama stake holder lainnya, ” jelasnya

Pengelolaan Alsintan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau petani, kata Kejari, belum dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sebagaimana yang ditentukan oleh regulasi sehingga diperlukan sebuah tata kelola pemanfaatan alsintan yang baik dan benar.

” Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui tugas dan fungsinya menginisiasi sebuah program kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi untuk mempermudah prosesnya, ” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait