JPN Kejari Pulpis Berperan Aktif Cegah Kasus Pertanahan

Pulang Pisau, – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), turut berperan aktif dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau.

” Sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, JPN dapat memberikan layanan bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan pertimbangan hukum berupa pendapat, pendampingan dan audit hukum, ” ucap Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Fuat Zamroni, SH saat menjadi Narasumber acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, bersama Kadis Perkimtan, Edy Purwanto Casmani, Selasa (16/11/2021).

Bacaan Lainnya

Zamroni mengatakan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mencegah kasus pertanahan di bidang Perdata dan TUN, sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, JPN dapat memberikan layanan bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan pertimbangan hukum berupa pendapat, pendampingan dan audit hukum.

” Dari tugas dan fungsinya tersebut, JPN melalui kegiatan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapat dan pendampingan hukum dapat mencegah kasus pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Zamroni

Dia menjelaskan, JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah berperan aktif dalam upaya pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau. Melalui pendampingan hukum, kata Zamroni, saat ini JPN mendampingi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN Kabupaten Pulang Pisau.

” Kita juga menerima konsultasi hukum berbagai kasus pertanahan dalam kegiatan pelayanan hukum. Terakhir kami mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam Perkara Perdata GOR HM. Sanusi,” kata Fuat Zamroni

Guna mencegah kasus pertanahan, Zamroni menjelaskan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sehingga kasus pertanahan dapat diminimalisir.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Pulang Pisau Edy Purwanto Casmani, S.Sos. M.Si. yang mengatakan konflik atau sengketa tanah dapat terjadi karena benturan hak dan kewajiban para subjek tanah dan ketidakpuasan atas tindakan subyek hukum lain di atas tanah mereka.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 ini merupakan kegiatan yang pertama kali diadakan oleh BPN Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan upaya pencegahan kasus pertanahan yang selama ini belum diatur prosedur dan mekanismenya di Kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan adanya kegiatan pencegahan kasus pertanahan diharapkan dapat dirumuskan dan disepakati upaya pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Iwan Susianto. (BS/Red/BRP).


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait