Pulang Pisau, – Setelah menunggu selama 14 hari setelah salinan putusan banding Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps diterima oleh Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding dalam Perkara GOR H.M Sanusi, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memenangkan perkara sengketa lahan GOR HM. Sanusi yang berlangsung sejak Mei 2021.
Dimana, JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertindak sebagai kuasa untuk mewakili Dispora sebagai Tergugat I/Terbanding I, Bupati sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan BPPKAD sebagai Turut Tergugat II/Turut Terbanding II, dan Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps, perkara sengketa laham GOR HM Sanusi Pulang Pisau dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Sebelumnya melalui Putusan Banding Nomor : 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021 yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps yang menyatakan bahwa Perkara GOR H.M. Sanusi bukan kewenangan absolut pengadilan negeri tetapi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Pulang Pisau menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang kewenangan absolut.
Saat di konfimasi awak Baritorayapost.com, Selasa (26/10), Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH. MH mengatakan bahwa dengan dimenangkan Perkara GOR HM. Sanusi, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR HM. Sanusi sebesar Rp14.751.991.000.