Kantor Perizinan Pulang Pisau Sosialisasi OSS RBA di Jabiren Raya

Pulang Pisau, – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan aparatur desa sebagai pendamping masyarakat, terkait Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA) di Kecamatan Jabiren Raya, Kamis (28/10/2021).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting S.sos mengatakan sosialisasi Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau OSS-RBA kepada para pelaku usaha dan Aparatur Desa di Kecamatan Jabiren Raya ini dalam rangka memberikan pemahaman dan kemudahan terkait masalah perizinan.

Bacaan Lainnya

” OSS-RBA merupakan Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan, ” ucap Leting

Pria yang sebelumnya menjabat Camat Kahayan Tengah mengatakan, bahwa yang mendasari kegiatan sosialisasi ini adalah UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena kata Leting setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan diantaranya terkait penerbitan usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dengan versi lama.

Leting berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Karena pengurusan perizinannya sangat mudah. Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah, dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis resiko sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP.

Pos terkait