” Itulah kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Harapan kita dengan berbagai kemudahan tersebut, pelaku-pelaku usaha dapat memiliki legalitas. Karena dengan memiliki legalitas perizinan, para pelaku usaha ini bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengembangkan usahanya, misalnya dengan memiliki legalitas tersebut bisa mempermudah untuk pengajuan pinjaman dana untuk menambah permodalan usahanya kepada pihak Perbankan, ” kata Leting, akhir pekan tadi.
Leting menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi di Jabiren Raya ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke tiga kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.
” Kita berharap melalui para pelaku usaha dan aparatur desa yang telah mengikuti sosialisasi ini bisa sebagai pendamping dan kepanjangan tangan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha bahwa mengurus perizinan berusaha sangatlah mudah. Yaitu dengan mengakses link Online Single Submission (OSS) dan mengisi data-data yang diperlukan, tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).