BARITORAYAPOST.COM (PULANG PISAU) – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau mengadakan sosialiasi penyelenggaraan pengumpulan data indikatif pengadaan tanah tanah instansi pemerintah tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (23/11/2021) dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto dan Kadis Perkimtan, Edi Purwanto Casmani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
“Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga memiliki beberapa arti penting, yaitu mendukung pembangunan infrastruktur; mendukung aktivitas perekonomian dan mendukung kemudahan berinvestasi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” ucap Iwan, Selasa (23/11/2021).
Iwan menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mengenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.
“Dalam pasal 123 UUCK dinyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah,” jelasanya.
Penetapan lokasi (penlok) lanjut Iwan, juga diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini. Penlok untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung.
“Jangka waktu berlakunya penlok diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.
Iwan mengatakan ada empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.
“Dalam tahapan perencanaan, ini merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah. Lalu, untuk persiapan merupakan wewenang kepala daerah. Kemudian untuk pelaksanaan merupakan tugas pokok dari Kementerian ATR/BPN,” tutupnya. (BS/Red/BRP)