Pulang Pisau, – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH bersama Camat Kahayan Kuala, H. Daulay melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), terkait pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala itu turut disaksikan Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis, Hj. Deni Widanarni dan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Kahayan Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan tujuan dilaksanakan MoU ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
” Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan di desa yang bebas dari KKN, ” ucap Priyambudi.