Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan, penandatanganan MoU yang dirangkai dengan sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa, bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi kata Priyambudi, juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan.
” Karena Dana Desa itu digulirkan dan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa, ” ujarnya
Priyambudi mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.
”Untuk melaksanakan pembangunan, Aparatur Desa, mulai dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, ” kata Priyambudi
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak kepada Kades dan BPD bersama-sama menyamakan visi dan persepsi.
” Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, dan dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal, ” demikian disampaikan Priyambudi.(BS/Red/BRP).