BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi anti radikal di kecamatan Maliku, di aula kecamatan setempat, Selasa (19/10/2021)
Kegiatan tersebut di hadiri Kasi BB Kejari Pulpis Kristalina, SH Kepala Badan Kesbangpol Pulpis Sugondo, Ksat Bimas Polres Pulang Pisau Iptu Ujang Kustarman, Camat Maliku, Teras, dan aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat se Kecamatan Maliku.
Dalam penyampaian materi dihadapan peserta, Kristalina menyampaikan bahwa Radikalisme adalah paham atau aliran dalam yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara kekerasan.
Wanita yang akrab disapa Neneng ini menjelaskan, bahwa inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
“Kelompok Radikal ini umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan ideologi bangsa dan sistem sosial yang berlaku. Oleh karana itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap paham radikalisme ini, ” ucapnya, Selasa (19/10/2021).
Neneng juga menjelaskan Radikalisme seringkali dikaitkan dengan terorisme, karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai. Termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka.
” Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan Agama, pada dasarnya radikalisme adalah salah politik dan bukan ajaran agama. Jadi, mari kita bersama-sama mencegah dan menangkal paham radikalisme ini, agar keutuhan NKRI tetap terjaga dan jangan sampai merusak tatanan sosial yang sudah baik dan kondusif ini, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).