Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Teken Mou Dengan PDAM Terkait Bantuan Hukum

BARITORAYAPOST.COM, Pulang Pisau, -Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau tentang penanganan masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, SH bersama Direktur PDAM Pulang Pisau, Sis Hernawa, SE didampingi oleh para jajarannya, di Kantor PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (08/2/2022).

Bacaan Lainnya


Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan tujuan Nota Kesepahaman ini dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni meliputi bantuan hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.


Pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit), dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. 


” Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak, ” ucapnya


Berdasarkan tugas dan fungsinya, kata Priyambudi, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan.  Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PDAM, yantutnya, diantaranya bantuan hukum, pendampingan hukum (Legal Assistance), pendapat hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya.


” Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu Tim Percepatan dan Pengembangan PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat terbantu dengan keberadaan MoU ini terutama dalam hal pendampingan hukum untuk support dan back up setiap langkah-langkah yang dilakukan untuk perusahaan, ” kata Priyambudi.

Tidak hanya dalam hal pengadaan dan penagihan, lanjutnya, PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apapun lingkupnya di bidang perdata dan tata usaha negara.


” Saya berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperhatikan kondisi PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Kepada direktur dan jajarannya harus tetap bersemangat bekerja untuk meningkatkan pelayanan dengan keterbatasan yang ada, ” pungkasnya


Sementara Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawa menybut baik dan antusias dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dalam hal penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum terutama terkait pengadaan barang dan penunggakan rekening.

” Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara tersebut, maka kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya,” tandasnya (BS/Red/BRP)

Pos terkait