Kejari Pulang Pisau Canangkan Desa Bahaur Hulu Permai Kampung Keadilan Restoratif

BARITORAYAPOST.COM, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mencanangkan Desa Bahaur Hulu Permai sebagai Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice).


Acara pencanangan di hadiri langsung Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, Asisten 1, HM Syaripul Psaribu, Kabag Hukum, Uhing SE, Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, Camat Kahayan Kuala, H. Daulay, Danramil 1011-12 Bahaur, BPD Mantir Desa, Tokoh Masyarakat, dan PKK, digelar di Gedung Serbaguna Desa setempat, Kamis (10/2/2022).

Bacaan Lainnya

Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan dengan ditetapkannya Desa Bahaur Hulu Permai sebagai Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diharapkan dapat menjadi pelopor untuk menanamkan nilai-nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat. Apalagi kata Priyambudi, sudah ada warga Desa Bahaur Hulu Permai dan Desa Dandang yang menerapkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.


 “Kampung Keadilan Restoratif diharapkan menjadi sarana untuk sosialisasi agar penyelesaian permasalahan pidana tidak selalu berakhir di Pengadilan. Tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum juga akan lebih mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, masyarakat maupun pelaku. ” ucapnya. 


Priyambudi mengaku, kampung keadilan restoratif yang digelar di Desa Bahaur Hulu Permai ini merupakan yang pertama diluncurkan di wilayah Kalimantan Tengah, bahkan di Kalimantan.


Tujuan pembentukan Kampung Keadilan Restoratif, kata Priyambudi, diharapkan dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.


” Tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif, ” ucap Priyambudi

Priyambudi mengaku, kampung keadilan restoratif yang digelar di Desa Bahaur Hulu Permai ini merupakan yang pertama diluncurkan di wilayah Kalimantan Tengah, bahkan di Kalimantan.

Pembentukan Kampung Keadilan Restoratif, kata Priyambudi, diharapkan dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

” Tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif, ” ucap Priyambudi

Kajari menjelaskan, pembentukan Kampung Keadilan Restoratif bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat.

” Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka meminimalisir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa, ” jelas Kejari Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH (BS/Red/BRP)

Pos terkait