Kejari Pulang Pisau Menghadiri FGD Kajian Hukum Hidup Masyarakat

Pulang Pisau , – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Jaksa Fungsional, Chabib Sholeh, S.H meghadiri Focus Group Discussion (FHD) kajian hukum hidup di masyarakat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Komnas Perempuan di Hotel Bahalap Palangka Raya, baru-baru tadi.

Kegiatan FGD dilakukan dalam rangka memperoleh masukan terkait relevansi Hukum Adat dan Rancangan KUHP, diantaranya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum (APH), Akademisi, Ahli, dan Tokoh Adat Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Dalam FGD tersebut dibahas terkait hukum adat yang seringkali kurang memperhatikan kepentingan perempuan, anak dan kelompok minoritas.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari itu banyak stake holder terkait, dari Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Diantaranya OPD, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Universitas Palangka Raya, Damang, Mantir, dan lainnya.

Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH.MH yang turut hadir dalam FGD tersebut menyampaikan bahwa Hukum adat dapat menjadi sumber hukum positif dalam arti hukum pidana adat dapat menjadi dasar hukum pemeriksaan di Pengadilan.

Selain itu kata Priyambudi, juga sebagai sumber hukum negatif yaitu ketentuan-ketentuan hukum adat dapat menjadi alasan pembenar, alasan memperingan pidana atau memperberat pidana.

” Sebagai APH, Kejaksaan tentunya harus dapat menjamin pelaksanaan proses penegakan hukum adat sebagaimana yang diamatkan undang-undang agar keberlakuan hukum adat dapat dijalankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah hukum adat masing-masing demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Apabila tidak dapat diselesaikan secara hukum adat, maka kejaksaan dapat memproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” demikian disampaikan Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.MH. (BS/Red/BRP).

Pos terkait