Kejari Pulpis Teken MoU dengan BRI Cabang Kuala Kapuas

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH.MH menyampaikan bahwa wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada saat ini sangat dibutuhkan.

” Apalagi pada masa Pandemi ini yang menghambat roda perekonomian, ” kata Priyambudi

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perpanjangan MoU ini sangat penting dilakukan supaya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian nasional, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sejalan dengan 7 perintah harian Jaksa Agung RI, diantaranya mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

” JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sesuai dengan tugas dan fungsinya siap membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dengan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum, ” ucapnya

Priyambudi menjelaskan, perpanjangan MoU ini tidak berbeda jauh dari MoU sebelumnya, yakni mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lainnya di bidang Pedata dan Tata Usaha Negara.(BS/Red/BRP).

Pos terkait