Kuasa Hukum Johan Jaruddan Minta Perusahaan Pengguna Jalan Hauling Jangan Berlindung Dengan Aparat

“Kami minta agar pihak perusahaan menanggapi tuntutan kami, tidak bertindak pengecut dan berlindung di balik aparat. Selama ini kami melakukan aksi belum ada satu pun dari perusahaan yang menemui kami tapi justru kami diperhadapkan dengan aparat,” terangnya.

Sabtuno menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tidak memiliki masalah dengan aparat kepolisian, namun dengan perusahaan-perusahaan yang melintas di atas lahan milik kliennya.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami berharap perusahaan datang langsung dan bertanggung jawab atas permasalahan ini dan bukan benturkan kami dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolsek Dusun Timur, Iptu Kuslan menjelaskan kehadiran anggota kepolisian di lokasi pemortalan untuk menghindari bentrok antara kedua belah pihak yakni Johan Jaruddan dan sopir angkutan batubara serta memberikan masukan kepada Johan Djarudin agar menempuh jalur hukum terkait klaim atas lahan yang dilintasi hauling batubara.

Dia melanjutkan, saat anggota kepolisian tiba di lokasi, masyarakat setempat sudah membuka portal yang dipasang pihak Johan Jaruddan.

“Tidak ada upaya penangkapan atau membuka portal dari pihak kepolisian,” jelas Kapolsek.

Dia mempersilahkan pihak Johan Jaruddan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan, baik perdata maupun mediasi. Menurut Kapolsek, pemortalan jalan jalan hauling yang dilakukan pihak Johan Jaruddan bukan jalur hukum.

“Kalau di pengadilan nanti diputuskan Johan Cs berhak kita akan bantu penuhi hak-hak dia. Kalau begini kan Johan Cs merasa punya hak dan pihak perusahaan juga merasa punya hak,” jelas Kapolsek. (BRP/Red)

Pos terkait