Masyarakat Berharap Pemkab Bartim Perhatikan Lahan Yang Masuk HGU PT SGM

Padahal sesuai dengan informasi publik kita harus tahu di mana aja lahan yang masuk HGU itu, nah ini yang ingin kita perlu ketahui dengan lahan yang masuk HGU dari PT Sawit Graha Manunggal itu masuk di dalam Kampung kita, ungkapnya.

“Jadi kami ingin mempertegas keberadaan tanah kami sehingga kami kesulitan membuat Sertifikat yang sesuai dengan Peraturan Presiden. Nah kalau itu tidak masuk dalam kesempatan ini kami sampaikan tolong perusahaan itu yang membuat Sertifikat buat kami,” tegas Kornelius.

Bacaan Lainnya

Diteruskan Tokoh masyarakat ini bahwa jangan sampai pihaknya bayar namun dirinya meminta sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 untuk mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat pada kesempatan yang biaya adlinitrasinya lebih murah.

“Kalau gratis kami tidak bayar sama sekali tapi ini murah hanya dengan biaya Rp250.000. Kalau kami nanti membuat setifikat sebagai masyarakat kecil bisa terjangkau maka kami melihat dalam kesempatan itu,” jelasnya.

Ditambahkan Kornelius bahwa pihaknya ada juga sudah pernah sampaikan dengan poin-poin dari tugas agraria yang harus mengeluarkan sertifikat tanah untuk melakukan percepatan penerbitan hak tanah kepada masyarakat dalam rangka melakukan mementingkan hak masyarakat.

Pos terkait