“Kami lewat media yang bisa menyampaikan ini supaya masyarakat Barito Timur itu tau, dalam kesempatan ini semua bisa membuat Sertifikat yang murah,” terangnya.
Dirinya juga berharap agar pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa lebih memperhatikan keluhan masyarakat yang mempertanyakan hak nya yang berada dalam ketidak tahuan.
“Tapi saja ini bisa dijelaskan di mana letak sekarang tanah tersebut, itu yang pertama dan yang kemarin kan ada gereja yang tidak bisa dibuat sertifikatnya, sekarang tanah kami terletak di desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat, kami tidak tau. Sedangkan di situ ada hak kami, kenapa ada keluar HGU di atas sertifikat tanah kami ada nomor sertifikat nya ini,” tanya Kornelius.
Kornelius juga meminta penjelasan bahwa tanah tersebut tumpang tindih sehingga masyarakat keberatan dan mencari solusi bisa yang bertanggung jawab dan harus mengeluarkan sertifikat tanah itu.
“Saya berharap perusahaan menanggung biayanya, kemudian akan kami rencanakan mengatur pertemuan dengan DRPD. Hari ini kami diminta membuat surat secara resmi ke Kantor Pertanahan, ke DPRD dan bilamana perlu ke Polisi sampai ke Presiden karena ini hak rakyat yang dalam hal ini ada kesempatan terkait Instruksi Presiden. masyarakat setempat memastikan hak demokratis,” pungkasnya. (YCP/BRP/Red)