BARITORAYAPOST. COM (Puruk Cahu) – Patroli dan Asistensi penerapan Standar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura).
Sebanyak 21 warga yang melewati kawasan jalan A. Yani (Simpang pelajar depan Bank BRI dan sekitarnya) dikenai sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (29/10/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya Iskandar, “Asistensi dilakukan di sekitaran jalan A. Yani depan Bank BRI. Kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Hari ini Tim Satgas Covid-19 Kab.Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD Kab.Mura, Satpol PP Kab.Mura dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi.
“Pelanggar sebanyak 21 orang, memilih dikenai sanksi kerja sosial,” beber Iskandar.
Iskandar mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (As/Red/BRP)