baritorayapost.com, PURUK CAHU – Bentuk dukungan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat lansung terjun kelapangan untuk melaksanakan pemutakhirkan data penduduk, Selasa (6/6/2023).
Mengacu arahan dari Dirjen Dukcapil sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data penduduk maka, dijelaskan oleh Kapala Disdukcapil Mura, Regita Andin bahwa disebutkan dalam salah satu poin arahan tersebut demi mensukseskan Pemilu maka, Disdukcapil bersama Komisi Pemilihan Umum (KPUD) saling bersinergi bahu membahu bersama petugas pecocokan penelitian lapangan atau Pantarlih melaksanakan pemutakhiran data kependudukan.
“Berpedoman terhadap perjanjan kerja sama Disdukcapil maka pemutakhiran data kependudukan dilakukan bersama KPUD tanggal 9 Januari 2023. Dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya bertujuan di setelah dilakukannya pemutakhiran data kependudukan tidak ada lagi terekam dalam data penduduk yang sudah dinyatakan meninggal dunia,” Kata Kadisdukcapil Mura.
Regita juga menerangkan bahwasanya persiapan menjelang Pemilu, legeslatif, Kepala Daerah dan Presiden target pencapaian dari pemutakhiran data kependudukan ialah agar dilakukan perekaman Kartu Tanada Penduduk (KTP) Elektronik yang dimulai sejak awal bulan Desember tahun 2022 hingga 31 Desember 2022 dengan menerapkan metode jemput bola.
“Penginputan pemutakhiran data kependudukan sejak awal bulan Desember tahun 2022 terus kami laksanakan ending kegitannya setelah menjelang Pemilu nanti,” Imbuh Regita.
Selain itu, Kadisdukcapil Mura, Regita juga menyebut wujud dukungan Pemkab Mura lainnya adalah dengan menyerahkan data agregat kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022. Menyiapkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Diserahkan pada 14 Desember 2022.
Terakhir, Kadisdukcapil Mura juga mengatakan bahwa sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan nonmuslim dan pindah datang. Juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU RI dan KPUD yang berfungsi untuk verifikasi NIK. (BRP).