baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara intensif menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk membahas pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Murung Raya sebagai wujud peduli dan sekaligus melindungi kaum anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
UPT PPA yang nantinya terbentuk diharapkan mampu sebagai leading sektor penggerak kegiatan, sosialisasi, pencegahan, memberikan perlindungan hukum, pendampingan, kesehatan dan edukasi terkait tindak kekerasan yang menyimpang kepada kaum anak dan perempuan, yang merupakan bagian aset penting bagi bangsa dan negara dalam membentuk generasi muda yang unggul saat ini dan masa depan.
Terkait hal itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Lilis Suriani didampingi Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, Betri Susilawati memimpin rapat analisis pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Murung Raya, di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, Rabu (14/6/2023).
Hadir Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Murung Raya, Ari Juanda beserta rombongan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng, serta perwakilan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Murung Raya.Sekretaris Dinas PPKBPPPA Kabupaten Murung Raya Daniel Patandianan menyampaikan bahwa urgensi pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan komitmen Bupati Murung Raya, Perdie Yoseph untuk memberi perhatian lebih terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Murung Raya.
“Dengan memperhatikan beberapa data yang tercatat dan tidak tercatat serta adanya kasus pelanggaran terhadap perempuan dan anak, bahwa besar harapan dan perhatian Bapak Bupati untuk bisa segera dibentuk UPT PPA ini sebagai bentuk perhatian dan langkah preventif agar tidak terjadi atau terulang kembali pelanggaran yang sudah ada terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Murung Raya,” ujar Daniel.
Kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Lilis menyampaikan UPT PPA dapat dibentuk dan disetujui apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
“Hal ini akan segera diproses untuk usulan pembentukan UPT PPA tersebut di Kabupaten Murung Raya, ditambah lagi pengusulan merupakan komitmen dan perhatian dari Bupati. Selanjutnya, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Murung Raya hanya perlu melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan dan berdasarkan dokumen tersebut akan kami lakukan verifikasi dan supervisi,” jelas Lilis.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Betri. Menurutnya setelah semua berkas tersebut dilengkapi, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung kesiapan sarana dan prasarana UPT PPA pada Dinas PPKBPPPA Kabupaten Murung Raya. (BRP).