Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Tertutup Mediasi dengan Pihak Management PT. AKT

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph, MA beserta jajaran dan dihadiri oleh Management PT. AKT, Forkopimda kabupaten (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Lembaga Adat se Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertempat di ruang rapat lantai II gedung A Kantor Bupati Jalan Letjend. Soeprapto No. 1 Kota Puruk Cahu pada, Kamis (08/06/2023) Siang. Foto: IST.

baritorayapost.com, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama jajaran menggelar rapat sesuai Surat Undangan dengan nomor 005/54/PEM/2023 prihal undangan pada tanggal 6 Juni 2023 sehubungan dengan permasalahan “Hinting Adat” di wilayah tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Kecamatan Laung Tuhup.

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph, M.A beserta jajaran dan dihadiri oleh Management PT. AKT, Forkopimda kabupaten (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Lembaga Adat se Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertempat di ruang rapat lantai II gedung A Kantor Bupati Jalan Letjend. Soeprapto No. 1 Kota Puruk Cahu pada, Kamis (08/06/2023) Siang.

Bacaan Lainnya

Pantauan saat rapat bahwa masih belum ada keputusan antara pihak management AKT dengan pihak Kedamangan Laung Tuhup – Batura Bersama dan Masyarakat Adat.

Sebelumnya telah dilakukan Hinting Adat selama beberapa hari di Jalan Houling Km 03 Eks PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) karena dianggap melanggar, menista, dan menghina Adat Dayak Siang Murung, akhirnya Hinting Adat yang di jaga masyarakat adat ini dilepas pada Senin (05/6/2023), sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaksanaan ritual pembukaan Hinting Adat dilaksanakan oleh basir/pisur, para pemangku adat DKA Barito Tuhup Raya dan DKA Laung Tuhup.

Pelepasan Hinting Adat disaksikan oleh Kapolsek Laung Tuhup, pihak PT. AKT, dan masyarakat adat yang berada di lokasi hinting. Dilepasnya Hinting Adat ini setelah ada musyawarah dengan para pemangku dan masyarakat adat DKA Barito Tuhup Raya serta DKA Laung Tuhup dengan aparat penegak hukum setempat sesuai permintaan yang melaksanakan Hinting Adat untuk menghadirkan Top Managemen PT. AKT.

Terpisah dikarekan rapat tertutup untuk awak media, usai rapat tim media ini bersama insan pers lainnya hendak melakukan wawancara menyambangi pihak PT. AKT terkait hasil pertemuan serta hendak mempertanyakan terkait AKT, pihak management AKT enggan berkomentar hanya mengatakan Tidak Bisa .

Sementara itu, Ketua AMAN Murung Raya, Syahrudin didampingi Sekretaris PSDKT, EdyTaufan kepada wartawan menyampaikan, Pemkab Murung Raya menyatakan mendukung dan segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahn ini. Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengapresiasi atas gerakan yang dilakukan ini. “Hal itu karena dalam gerakan yang kita lakukan ini, maka implementasi pelaksanaan Kitab Hukum Adat Dayak Siang Murung ini bisa hidup kembali sebagai jaminan untuk masyarakat Adat, khususnya Kabupaten Murung Raya,” kata Syahrudin (BRP).

Pos terkait