Tahun 2022 UMK Murung Raya Resmi Menjadi Rp 3.205.291

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) beberapa waktu lalu telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sidang itu dipimpin Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Sekretaris Daerah Hermon, Asisten II Setda Feri Hardi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja H.Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dilaksanakan di Aula Bapedalitbang Mura.

Bacaan Lainnya

Bupati Perdie mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Maka dari itu, peran dan kepedulian terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha selalu hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum.

“Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Dimana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja,” Kata Perdie

Namun, pada kenyataannya antara 70% – 80% kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan pengupahan. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan.

Perusahaan tersebut sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum.

Diketahui bersama, selama ini Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. Pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja.

Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana pembinaan hubungan industrial.

“Sekali lagi saya berharap agar Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya guna membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Mura,” tuturnya lagi.

Sedangkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Provinsi Kalteng tahun 2022 untuk Kabupaten Murung Raya sebesar Rp Rp 3.205.291.00.(As/Red/BRP)

Pos terkait