BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) ikuti Rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, terkait kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di gelar di masing-masing kantor pemerintahan pada hari Rabu (24/03/2021).
Pemkab Bartim Lakukan Rakor Dengan Pemprov Kalteng Secara Virtual Terkait Kesiapan PPKM
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang di ikuti oleh semua pimpinan kepala daerah se Kalteng dengan tujuan memperketat penanganan guna mencegah penyebaran Coronavirus desaese 2019 (Covid- 19).
Rakor tersebut adalah merupakan pelaksanaan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasisi Mikro dan mengotimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah propinsi kalimantan tengah.
Sebelumnya, Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas. SE.,MM, telah melaksanakan Rakor beberapa waktu lalu tercatat pada tanggal 01 Maret 2021 secara virtual dengan melibatkan seluruh pimpinan Forkompinda, Sekda, Kepala OPD, Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Bartim 2021, seluruh Camat se kabupaten Bartim.
Dalam rapat koordinasi tersebut, orang nomor satu di bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini membentuk Satgas Covid- 19 di tiap desa Se- Kabupaten Barito Timur. Kemudian menyusun Rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dapat diterapkan.
Adapun rapat tersebut adalah sebagai bentuk tanggap Covid- 19, terlebih dahulu dengan Koordinasi dan sinergisitas antar instansi dan bidang terkait untuk Pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19.
“Perlunya pembatasan kerumunan atau mengumpulkan orang banyak seperti kegiatan perkawinan, pelaksanaan acara-acara adat, acara peristiwa kematian, kegiatan keagamaan, serta acara lain yang berpotensi terjadi penularan perlu ditertibkan,” jelas Bupati.
Bupati juga menyampaikan pesan dalam penanganan Covid- 19 agar segera melakukan penyusunan Peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat kewenangan Satgas Covid- 19 di Kabupaten Barito Timur.
Kemudian melaksanakan kegiatan untuk terus berupaya mengencarkan himbauan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat, agar masyarakat dapat mengurangi adanya perjalanan ke luar kota.
“Secara khusu untuk ASN yang ada di Bartim agar aktif berperan serta membantu pemerintah dalam hal ini Satgas Covid- 19 untuk meminimalisir penyebaran Covid- 19 di Bartim,” pungkasnya. (YCP/Red)