Pemkab HST Dorong Pengelolaan Hibah yang Transparan dan Akuntabel

baritorayapost.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal.

Sosialisasi diikuti oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah dari seluruh wilayah Kabupaten HST.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa dana hibah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Menurutnya, pengelolaan hibah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

Ia menjelaskan bahwa hibah menyentuh berbagai unsur, mulai dari institusi formal, organisasi kemasyarakatan hingga individu, sehingga mekanisme penyaluran harus memiliki standar yang terukur dan prosedur yang tepat, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten maupun Provinsi.

Bupati memaparkan bahwa pada tahun anggaran sebelumnya, Pemerintah Kabupaten HST telah merealisasikan bantuan hibah kepada 22 masjid, 21 langgar/mushalla, 8 penerima dari unsur organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren dan madrasah, 1 penerima untuk PSDKU ULM, serta 2 majelis ta’lim.

Ia mengingatkan seluruh penerima untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, serta tepat waktu sesuai dengan proposal yang telah disetujui.

“Ketertiban administrasi adalah bentuk nyata tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten HST berharap para penerima hibah memahami secara utuh kewajiban dalam penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun administrasi.

Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan profesional.

“Pemahaman yang baik akan menjadi kunci agar dana hibah tepat guna, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (mask95).

“Header

Pos terkait