Pemohon Dispensasi Nikah di Pulang Pisau Menurun

Pulang Pisau, – Ketua Pengadilan Agama (KPA) Pulang Pisau, Erpan SH.MH mengaku sejak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat, terkait penasehatan dan pendampingan dapat menekan angka pemohon Dispensasi Nikah di Kabupaten Pulang Pisau.

” Sejak dilksanakan MoU antara Pengadilan Agama Pulpis dengan DP3AP2KB setempat dapat membantu menurunkan angka pemohon Dispensasi Nikah, ” kata Erpan, Rabu (27/10/2021)

Bacaan Lainnya

Erpan menjelaskan, jika melihat data pada semester 1 sebelum dilaksanakan MoU dengan DP3AP2KB, angka pemohon Dispensasi Nikah yang masuk ke PA Pulpis lebih dari 50 pemohon. Sementara pasca dilakukan MoU, kata Erpan, pada semester 2 yang sudah memasuki bulan ke 4 ini, pemohon Dispensasi Nikah sekitar 11 perkara.

” Artinya, MoU dengan DP3AP2KB terkait penasehat dan pendampingan akan dampak negatif pernikahan diri ini efektif dan berjalan dengan baik, dalam menekan angka pernikahan dini, ” ucap Erpan

Setiap pemohon Dispensasi Nikah kata Erpan, setelah diberikan nasehat oleh perugas PA, selanjutnya di berikan surat rekomendasi ke kantor DP3AP2KB Pulang Pisau untuk menerima nasehat dan pendampingan terkait dampak-dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tersebut, baik secara psikologis, tumbuh kembang anaknya, komitmen dan kesiapan pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lainnya.

” Jadi, surat rekomensasi dari DP3AP2KB Pulang Pisau itu nantinya sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk mengabulkan dan tidaknya Surat Dispensasi Nikah kepada pemohon, ” demikian disampaikan KPA Pulpis Erpan SH.MH. (BS/Red!/!BRP!).

Pos terkait