Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ungkap Polsek Kembangan

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, Korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.

Setelah didalam rumah, Korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu Korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital Korban ” Ujar Khoiri

Bacaan Lainnya

karena sakit korban langsung pulang dan malam harinya Korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital Korban terasa sakit dan perih dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan

Lanjut Khoiri melanjutkan sementara dalam kasus yang ketiga pada hari minggu 17 oktober 2021 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6)

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jl. H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat (Semak2 dekat pinggir Tol) kemudian di ( dalam Bengkel mobil ) di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan di TKP ke 3 (tiga) di gubuk jl pemancingan 1 rt 007/005 Srengseng kembangan Jakarta Barat

Selain kami mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ria/Red/BRP).

Pos terkait