baritorayapost.com BARITO TIMUR – Pengadaan mobil dinas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) tahun anggaran 2025 diduga berbau korupsi dengan cara yang cukup rapih. Adanya dugaan praktik cashback dari pihak dealer dengan nilai mencapai miliaran rupiah hingga salah satu warga Bartim belum lama ini melaporkan hal tersebut kepihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Dikutip dari medianasionalpotret.com bahwa dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang warga Bartim berinisial MADN ke Kejaksaan Negeri Barito Timur. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Menurut MADN pengadaan mobil dinas yang menelan anggaran besar itu diduga tidak dilakukan secara transparan. Ia mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara oknum pejabat daerah dan pihak dealer kendaraan, yang berujung pada pemberian cashback dalam jumlah fantastis.
“Pengadaan mobil dinas ini patut dipertanyakan. Ada indikasi cashback miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelas MADN kepada wartawan, Selasa (23/122025).
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MADN mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, spesifikasi kendaraan, serta alur pembayaran.









