Pengadilan Negeri Pulpis Teken MoU Dengan DP3AP2KB

Pulang Pisau, – Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau terkait Pelayanan Konseling dan Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Beremcana (DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam perjanjian kerjasama tersebut Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH. MH mewakili Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan dr. Bawa Budi Raharja, MM. mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau terkait Pelayanan Konseling dan Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

” Mou ini sebagai bentuk komitmen kami dalam rangka meningkatkan peayanan hukum kepada masyarakat, khususnya untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH. (BS/Red/BRP).

Pos terkait