Sarijo membenarkan bahwa Peradi-nya Luhut Pangaribuan tidak sah karena sudah ada putusan MA terlebih dahulu yang menolak kasasi Luhut dan memenangkan Peradi-nya Otto Hasibuan pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 203/pdt/2020/PT.DKI.JKT yang amar putusannya berbunyi:
- Mengabulkan gugatan Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH.
- Menyatakan sah penggugat Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Thomas E Tampubolon SH MH, masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Musyawah Nasional II di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015.
Dari putusan tersebut, pihak Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar dalam perkara Nomor 3085.K/pdt/2021 dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1). Dr Luhut Pangribuan SH LLM, 2). Sugeng Teguh Santoso SH, dan pemohon kasasi II Bert Homensen Sidabutar SHMH tersebut.
- Menghukum para pemohon kasasi l dan pemohon kasasi ll untuk membayar biaya perkara dalam perkara tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 4 November 2021 oleh Syamsul Ma’arif SH LLM PhD, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Dr Pri Pambudi Teguh SH MH.