Peradi di Bawah Pimpinan Otto Hasibuan Gelar Rapimnas

Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo (kiri) bersama Prof Gayus Lumbuun SH MH, mantan Hakim Agung. (Foto: Dok Sarijo)

Sarijo membenarkan bahwa Peradi-nya Luhut Pangaribuan tidak sah karena sudah ada putusan MA terlebih dahulu yang menolak kasasi Luhut dan memenangkan Peradi-nya Otto Hasibuan pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 203/pdt/2020/PT.DKI.JKT yang amar putusannya berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH.
  2. Menyatakan sah penggugat Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Thomas E Tampubolon SH MH, masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Musyawah Nasional II di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015.

Dari putusan tersebut, pihak Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar dalam perkara Nomor 3085.K/pdt/2021 dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1). Dr Luhut Pangribuan SH LLM, 2). Sugeng Teguh Santoso SH, dan pemohon kasasi II Bert Homensen Sidabutar SHMH tersebut.
  2. Menghukum para pemohon kasasi l dan pemohon kasasi ll untuk membayar biaya perkara dalam perkara tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 4 November 2021 oleh Syamsul Ma’arif SH LLM PhD, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Dr Pri Pambudi Teguh SH MH.

Pos terkait