Peradi di Bawah Pimpinan Otto Hasibuan Gelar Rapimnas

Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo (kiri) bersama Prof Gayus Lumbuun SH MH, mantan Hakim Agung. (Foto: Dok Sarijo)

Dengan ditolaknya kasasi Luhut oleh Mahkamah Agung berarti yang dinyatakan sah adalah putusan PT atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan Munas II DPN Peradi yang memilih Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH yang sekarang Peradi-nya di bawah kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM selaku Ketua Umum DPN Peradi.

“Sah. Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah inkracht. Jadi, polemik atau kemelut yang terjadi selama ini adanya 3 Peradi telah selesai dan tidak ada lagi. Karena dengan dinyatakannya Peradi yang sekarang ini dari Fauzie Yusuf Hasibuan, kini dipimpin oleh Prof Dr Otto Hasibuan SH MM adalah yang sah,” imbuh Sarijo.

Bacaan Lainnya

Secara otomatis, terang Sarijo, Peradi yang lain tidak sah karena Munas Peradi hanya satu yang dilaksanakan di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015 lalu.

“Dengan adanya dua putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menjadi dasar blokir AHU Luhut Pangaribuan merupakan kabar gembira bagi setiap anggota DPC Peradi, dan sudah seharusnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan hanya satu yang sah, berarti yang lain tidak sah. Oleh karena itu kepada semua stakeholder baik Mahkamah Agung, Pemerintah, Pengadilan baik Peradilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Polri, semua pihak agar bisa mengakui dan mentaati putusan Mahkamah Agung yang harus dihormati.

Oleh karena itu, imbuh Sarijo, “Mari rekan-rekan advokat sebangsa dan setanah air, satukan kekompakan kita di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Jangan panik dan jangan gentar. Maju terus, menuju Peradi yang single bar,” ucapnya sambil mengepalkan tangan. (Est/BRP)

Pos terkait