Perintah Tegas Bupati Barut: Untuk Peningkatan Pengawasan Internal Seluruh OPD Dokumen MCSP 100 Persen Selesai Sebelum 20 November

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), pada Selasa (05/11/2025). Foto: Kominfosandi Barut/Ummi.

baritorayapost.com, MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST.,MT, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat penyelesaian dan pengunggahan dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025. Perintah ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), pada Selasa (05/11/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Shalahuddin tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sinergi dan percepatan kerja antarperangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, mengungkapkan bahwa progres pemenuhan dokumen MCSP masih jauh dari target.
“Dari total 683 dokumen yang wajib diunggah, saat ini baru 252 dokumen yang berhasil diinput. Progres ini masih tergolong rendah,” ungkap H. Rahmat Muratni.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Utara langsung memerintahkan OPD terkait untuk menuntaskan proses unggah dokumen MCSP tanpa menunda waktu, dengan menetapkan target penyelesaian 100% sebelum tanggal 20 November 2025.

Untuk mencapai target ini, Bupati juga meminta Inspektorat agar terus memberikan pendampingan dan asistensi teknis kepada OPD yang masih menghadapi kendala.

“Kami harus bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Ini adalah upaya kolektif kita untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin turut menandatangani Internal Audit Charter (IAC). Penandatanganan IAC ini merupakan langkah penting dan strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tindakan ini secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pengawasan internal yang efektif dan akuntabel, sekaligus untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.(Ummi)

“Header

Pos terkait