Polres Bartim Amankan Pelaku Penggelapan Uang dengan Jumlah 63 Juta Rupiah

Barito Timur, baritorayapost – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, amankan pelaku warga Dusun Timur inisial (JP) laki-laki (46) atas dugaan penggelapan uang sewa alat berat sebesar kurang lebih 63 juta rupiah dari korban laki-laki inisial (MS).

Menurut keterangan Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira, pada press reales bahwa sebuah perusahaan kontraktor di wilayah Bartim yang memiliki sejumlah alat berat yang disewakan kepada umum, namun hasil dari penyewaan tersebut di gelapkan oleh seseorang yang dikuasai yakni JP untuk mengamankan atau mengelola dari alat berat tersebut tidak disampaikan oleh MS.

Bacaan Lainnya

“Dugaan tindak pidana ini disampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat dalam hal ini korbannya, dan sudah kita lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi dan juga kita sudah periksa pihak plapornnya,” ucap Kapolres.

Kemudian kami juga sudah melakukan pengamanan sejumlah barang bukti, mulai dari rekening koran handphone milik tersangka, kemudian juga buku tabungan dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan di TKP, lanjut Kapolres menjelaskan kronologi.

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita sudah naikkan menjadi proses penyidikan, dan terhadap tersangka sudah kita amankan dan sekarang sudah dalam tahanan polres Barito Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dibeberkan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan tersangka, bahwa tersangka mengakui bahwa memang dia telah melakukan penggelapan sejumlah uang dari persewaan alat berat dari perusahaan korban. Nilai kerugian sebanyak 63 juta rupiah dan ini masih berada di rekening milik tersangka dan sudah kita amankan,” ungkap Kapolres.

Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih merampungkan pemeriksaan-pemeriksaan saksi dengan tujuan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disanksikan kepada tersangka.

“Untuk pasal yang kita kenakan, yaitu pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (BRP/Red)

Pos terkait