Polres Bartim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Didampingi Ketua BNNK

Barito Timur, Baritorayapost – Polres Barito Timur didampingi Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang beserta jajajaran lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Barito Timur, Selasa,
(08/03/2022).

Pada saat pemusnahan tersebut barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 489,57 gram dan ekstasi 38 butir yang dileburkan dengan campuran zat pembersih lantai dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Timur menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika yang diungkap Satresnarkoba pada tanggal 19 Februari 2022 di Jalan Jihi-Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

“Tersangka yang kami amankan saat itu ada 2 orang yakni YEF (43) dan NI (26) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu narkotika jenis sabu seberat 492,83 gram yang dibungkus dalam 5 paket besar, kemudian 40 butir pil yang kami yakini jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 15,02 gram,” terang Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan dengan pertimbangan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang terlarang dan mudah rusak sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan.

“Itu sebabnya penyidik memandang perlu untuk memusnahkan, selain itu untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan barang bukti. Jadi yang kami sisakan untuk di pengadilan sabu 2 gram lebih dan pil ekstasi 2 butir,” ungkap Kapolres.

Pada kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu dan ekstasi kemudian dilarutkan ke dalam cairan pemutih dan pembersih lantai sebelum dibuang kedalam selokan. (BRP/Red)

Pos terkait