Barito Timur, baritorayapost – Dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik atau ITE berhasil diungkap Polres Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.
Dugaan tindak pidana tersebut diungkap Satreskim Polres Bartim yang terangkan pada press reales yang disampaikan langsung oleh AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira beserta jajajaran di halaman mako polres Bartim, Selasa (08/03/2022).
“Tindak dugaan pidana ini dilaporkan oleh seseorang wanita warga Barito Timur, bahwa dia mengalami perasaan oleh seseorang dengan ancaman akan menyebar luaskan foto-foto yang kurang sopan ini. Dia mengaku bahwa ada foto dirinya ingin disebarkan oleh seseorang,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya melakukan pemeriksaan, penyidikan juga melaukan pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang dan menyimpulkan bahwa dalam peristiwa tersebut ada suatu tindak pidana.
“Oleh karena itu saat ini kita sudah naikkan prosesnya ke tingkat penyidikan dan selanjutnya kami juga sudah mengamankan tersangka yaitu inisial RH umur 18 tahun jenis kelamin laki-laki dia warga Barito Timur,” terang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita ketahui bahwa peristiwa ini dimulai dari korban waktu itu menggadaikan handphone miliknya, dan handphone miliknya ini mungkin tidak di amankan dulu. Mungkin ada data-data pribadi termasuk foto-foto pribadi yang akhirnya dari handphone yang digadaikan tersebut, sempat dipinjam oleh seorang tersangka dari tempat gadaiannya, disini dia menemukan ada foto itu tanpa sepengetahuan penerima gadai, foto itu dipindahkan ke handphone tersangka dan foto inilah yang akhirnya dijadikan alat buat dia untuk memeras korban.
“Korban sempat mengirim uang yang diminta tersangka ada dua kali sempat dikirim uangnya, pertama sebesar Rp2.200.000 ditransfer oleh korban kepada rekening yang dituju oleh tersangka, kemudian yang kedua juga sebesar Rp500.000 oleh korban ini menurut pengakuan korban dipakai untuk kebutuhan tersangka dan berpoya-poya,” ungkapnya.
Berdasarkan peristiwa ini, pihak Polres Bartim kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Saat ini proses sudah hampir selesai dan berapa hari yang lalu sudah kami limpahkan tersangka beserta alat bukti dan dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan,” pungkasnya. (BRP/Red)